
Gedung TASPEN tampak dari depan
Seminggu ini saya wira-wiri mengurus surat dan kelengkapan ini dan itu untuk persyaratan UANG DUKA WAFAT di TASPEN karena ayah mertua meninggal kemarin. Pengalaman ini saya tulis agar bagi pembaca yang mungkin membutuhkan informasi mengurus TASPEN, bisa mendapatkan hal yang bermanfaat, serta bisa benar dan efektif dalam mencari surat kelengkapan dan juga langkah-langkahnya bisa efisien.
Yang belum paham letak kantor TASPEN di Jogjakarta, maka letaknya di sebelah utara KANTOR BALAI KOTA JOGJA, arahnya perempatan di pojok balai kota lurus keutara, nanti akan ketemu perempatan pertama yang ada lampu bangjonya, nah tinggal keutara sedikit lagi, pelan-pelan saja, kantor TASPEN ada di barat jalan atau kiri jalan jika anda dari arah selatan tadi. Letaknya diselatan persis RS HAPPYLAND. Kantornya menganut 5 hari kerja, jadi hari sabtu dan minggu jangan kesana.
Ada dua formulir yang nanti akan diberikan kepada anda yaitu
1. UDW PENSIUNAN. Ini adalah formulir untuk mengurus UANG DUKA WAFAT, dan harus segera diurus, makin cepat makin baik.
2. SP4B PENSIUNAN. PERSYARATAN PERMINTAAN PEMBAYARAN PENSIUN/TUNJANGAN PERTAMA BAGI JANDA/DUDA/YATIM PIATU DARI PENSIUNAN. Intinya formulir yang kedua ini diurus setelah 4 bulan dari kematian. Nantinya tunjangan pensiun akan dibayarkan ke rekening ahli waris. Untuk 4 bulan setelah kematian, uang pensiun tetap dibayarkan ke rekening yang wafat. Konsekuensi yang tidak melapor atau mengurus ke TASPEN, maka jika sudah lebih dari 4 bulan, misal 10 bulan baru melapor, maka yang 6 bulan harus dikembalikan.
Persyaratan pertama adalah SURAT KEMATIAN RESMI dari rumah sakit atau dokter, surat ini untuk mengurus surat kematian ke Kalurahan bahkan sampai ke KANTOR CATATAN SIPIL di Kabupaten, dalam hal ini Kabupaten Sleman karena ayah mertua adalah warga Sleman. Jangan lupa setelah mendapat surat keterangan kematian di Kalurahan, anda fotokopi empat lembar, lalu sekalian di legalisir, dan ingat legalisirnya harus ditandatangangi oleh LURAH/KEPALA DESA, tidak bisa diwakilkan. Karena ini adalah syarat dari TASPEN.
Sebelum ke TASPEN, pastikan anda membawa SURAT KETERANGAN KEMATIAN yang asli dari kantor Kepala Desa, juga surat kematian resmi dari rumah sakit/dokter. Bawa pula SK PENSIUN YANG ASLI, KTP, KARIB. Karena bisa jadi nanti ini ditanyakan oleh petugas saat anda mengambil formulir.
Jangan lupa siapkan foto 3 x 4 berwarna/hitam putih dari ahli waris, dalam hal ini yang menjadi ahli waris dari ayah mertua saya adalah ibu mertua. Foto harus baru, maksimal foto 6 bulan yang lalu, foto yang lebih dari 6 bulan yang lalu akan ditolak, jadi alangkah baiknya berfoto yang baru saja. FOTO TIDAK BOLEH PAKAI TOPI DAN KACAMATA, kalau pakai jilbab diperbolehkan.
Syarat yang tidak kalah pentingnya adalah foto kopi surat nikah yang juga harus dilegalisir oleh Kepala KUA atau juga bisa oleh Kepala Desa, bisa pilih salah satu. Ini juga tidak bisa diwakilkan.
Syarat lengkapnya sebagai berikut :
1. Foto kopi SURAT KEMATIAN yang dilegalisir oleh kepala desa sebanyak 2 lembar
2. Foto kopi surat nikah dilegalisir Kepala desa/kepala KUA sebanyak 2 lembar
3. Foto kopi SK pensiun
4. Foto kopi KARIP
5. Foto kopi KTP/SIM pemohon (ahli waris) yang masih berlaku
6. Pas Foto pemohon (ahli waris) sebanyak 6 lembar ukuran 3 x 4
7. Foto kopi bintang jasa bagi yang punya, biasanya tentara.
Pastikan ahli waris diajak ke TASPEN, dan ingat formulir diisi atas nama ahli waris yang sah. Nanti ahli waris harus tanda tangan, oleh sebab itu ahli waris harus diajak serta.
Jika semua syarat diatas sudah lengkap dan dibawa, saya yakin sekali ke kantor TASPEN maka akan selasai.
Semoga berguna.

RS HAPPYLAND tampak di pojok utara

Disediakan minuman gratis 😀

ruangan nyaman, antrian tertib

lima hari kerja

saya foto dari pintu keluar TASPEN
Filed under: Keluarga | Tagged: alamat taspen, blangko UDW, cara mengurus taspen, kantor TASPEN, lamat taspen jogja, pensiun, taspen, taspen jogja, tata cara mengurus taspen, uang duka wafat | Leave a comment »
You must be logged in to post a comment.