Cara membuat passport online lalu offline (bagian 2)

Ini adalah sambungan tulisan saya pada bagian pertama yaitu

http://hadiyantablog.com/2014/10/21/cara-membuat-permohonan-passport-secara-online/

Jadi karena saya sebelumnya telah memilih untuk datang ke kantor imigrasi pada tanggal 30 Oktober 2014 guna melanjutkan proses pengajuan passport online, maka hari tersebut saya, bapak saya dan istri saya berangkat bersama, saya tahu bahwa kantor imigrasi buka pada jam 08:00 sampai 14:00 tapi akhirnya kami tiba di kantor imigrasi sekitar jam 09:00  dan ternyata sudah hampir full yang antri.

Antrian masuk hanya diterima sampai jam 11:00

END OKEEEEE

Gambar 13. Ini hasil download email konfirmasi berisi tanggal kapan kita ke kantor imigrasi, lembar ini harus di print, dan syarat syarat yang ada dalam catatan harus kita bawa kelak saat ke kantor imigrasi.

saya bertanya pada bagian informasi bahwa saya telah mendaftar secara online lalu kami bertiga mendapat nomer antrian khusus yang mendaftar melelui onlinbe, lalu saya diarahkan ke petugas di sebelahnya petugas informasi (masih dalam satu ruangan), lalu kami diberi map yang berisi kertas untuk diisi. Mulai disini saya mulai agak aneh, lantas apa bedanya ini online dengan biasa ya? cuma pas daftar saja online, tapi proses di kantor imigrasi tetap saja seperti biasa, mengisi lembaran kertas dengan data data kita secara manual ditulis tangan.

Jadi anda perlu membawa semua identitas anda seperti :

1. KTP dan SIM (kalau punya)

2. Kartu keluarga

3. Surat Nikah

4. SK Pensiun bagi pensiunan PNS

5. Surat Keterangan dari perusahaan bila bekerja di Swasta (saya sudah meminta surat ini sebelumnya)

6. Surat Keterangan dari instansi bagi PNS, biasanya sudah ada standar baku di instansi masing-masing.

7. Surat Keterangan dari Biro Perjalanan Umroh bila tujuan utama passport untuk umroh.

Semuanya dicopy satu satu saja dengan ukuran kertas harus A4 atau Kwarto. Ini ukuran kertas yang pendek, sekitar 29 cm, kalau yang panjang adalah ukuran Folio sekitar 33 cm panjangnya. Kalau tidak mau ribet silahkan foto kopi di bagian bawah kantor imigrasi, tukang foto kopinya sudah hapal dan pasti benar. Jadi sebaiknya sebelum naik ke atas ke kantor imigrasi, lebih baik foto kopi dulu semua dokumen.

Kami memang membuat passpor dengan tujuan utama untuk umroh, tetapi karena peraturan ini baru sekitar 6 bulan yang lalu, maka kami tidak tahu, padahal dulu saat saya mengantar ibu dan adik saya mencari passport untuk umroh, sepertinya belum ada aturan ini. Aturan ini diwajibkan adalah untuk kebaikan orang yang mau umroh, agar mendapat jaminan pasti biro perjalanan umroh, karena ada beberapa kasus biro umroh yang tidak amanah, dan calon orang yang mau umroh akhirnya gagal berangkat, bahkan ibu dan adik saya saja kemarin hampir gagal berangkat umroh, bisa berangkat karena berganti biro travel umrohnya. Hal seperti inilah yang ingin di tanggulangi oleh pihak imigrasi.
image

image
image
image

Surat Keterangan dari biro travel umroh ini juga digunakan untuk merubah nama kita di passport menjadi tiga suku kata, misalkan saya menjadi Muhammad Hadiyanta Tugiran, Tugiran adalah nama bapak saya. Tanpa surat keterangan dari Biro travel umrah maka tidak bisa dibuat passport dengan tiga nama, hanya bisa seusi dengan KTP, kecuali mungkin nama asli di KTP sudah tiga suku kata.

Jadi kemarin kami bertiga untuk nama di passport juga hanya sesuai nama di KTP. Lagi pula kami memang belum mendaftar ke biro travel umroh, jadi tidak bisa minta surat keterangan yang diminta oleh pihak imigrasi.

Antrian untuk yang mendaftar online memang disendirikan, beda dengan yang datang langsung, kadang kita mengisinya belum rampung, tapi sudah dipanggil, untunglah kemarin waktunya bisa pas, yaitu selesai mengisi berbagai data, lalu kami dipanggil satu persatu, dimulai dari istri saya, lalu saya, dan terakhir adalah bapak saya.

Yang aneh adalah bahwa kami bertiga sudah punya E-KTP, tapi kenapa malah harus foto kopi KTP, harusnya E KTP tinggal di SCAN saja dan data pemilik KTP harusnya sudah adal di database pemerintah. Ini sudah punya E KTP tapi fungsinya sama saja dengan KTP biasa.

Kita dipanggil kedalam ruangan, nanti ada panggilan nomer sekian ke meja sekian, ikuti saja. Paling ditanya tujuan membuat passport untuk apa. Setelah itu foto dan paling cepat tiga hari kemudian baru bisa diambil. Harusnya tanggal 3 November 2014 sudah bisa kami ambil, tapi karena kesibukan kerja saya maka mungkin baru besok pagi tanggal 25 November 2014 saya ambil, entah apa boleh diwakilkan, atau harus diambil sendiri, yang jelas ada kertas untuk mengambilnya. Seharusnya kalau bawa kertas tersebut bisa diwakilnya mengambil passportnya.

Demikian pengalaman pembuatan passport semi online dan offline yang saya sudah alami.

Semoga bermanfaat.

8 Responses

  1. Berarti masih sama aja ribetnya ya kantor imigrasi urusan paspor, ini yg di daerah kalau yg di Jakarta mah alamat antri mau dateng jam 7 pagi pun gak bakalan dapat urutan pertama….

  2. dibanding dulu relatif tidak ribet, di jaksel lewat online juga cepet kok. dan yang pasti tidak kena pungli

  3. kemaren nganter ibu ane bikin paspor untuk umroh bisa cepet, tp kayaknya emang dari bironya sdh ada titipan ke petugasnya*, klo prosedur resmi kayaknya emang harus antri lama deh… oiya btw ane juga rada aneh dgn e-ktp, apalagi katanya server database-nya ada di Belanda?? maksud pemerintah kie piye?? mestinya dgn e-ktp kita tdk perlu ambil no.antrian, karena sekali scan pas masuk kantor pelayanan pemerintah bs langsung terdata dan masuk antrian otomatis (klo sistemnya sdh siap), untuk pendataan paspor jg begitu, mestinya sekali scan data sudah masuk semua sesuai database lengkap, gak perlu ngisi manual lagi, tp mbohlah onone yo ngono iku… 😀

  4. Mature suwun Kang Hadiyanta, informasinya sangat bermanfaat bagi semua orang yg akan beribadah umroh..semoga kang Hadiyanta mendapatkan balasan Baik dari ALLAH SWT atas niat baiknya membantu orang lain.

Leave a Reply

%d bloggers like this: