Pernah saya tulis bahwa di jalan kampung saya ada proyek penanaman kabel Fiber Optic (FO), yang kalau tidak salah milik Telkom. Kira-kira minggu terakhir November 2011, tetapi sampai sekarang yang berarti sudah hampir dua bulan dibiarkan mangkrak. Padahal yang galian dari arah Perempatan Pasar Godean sampai Perempatan Dusun Kemusuk (kampung kelahiran mantan presiden Soeharto) langsung diberi kabel FO dan langsung dirapikan.
Bayangkan hampir tiap 10 meter ada galian FO yang tanahnya kadang menggunung dan ada di pinggir aspal jalan. Belum lagi lubangnya yang jika motor atau mobil terperosok bisa celaka. Bahkan saya pernah lihat ada mobil box yang terjebak di bekas galian FO yang tidak padat, sehingga ban belakang ambles sehingga mogok tertahan disitu.
Tanggal 20 Januari 2012, kisaran jam 20:00 pas saya di angkringan kampung saya yang di sebelah barat (ada dua angkringan di dusun saa), saya dapat berita bahwa tetangga yang masih saudara kecelakaan tabrakan dengan mobil, suami istri patah kaki kanan semua, kejadiannya di depan angkringan kampung saya yang sebelah timur, kira-kira berjarak 600 meter. Suami patah diatas dengkul, yang istri patang dibawah dengkul, demikian berita terakhir yang saya terima.
Kejadiannya mobil dari barat dan motor dari timur, di TKP memang ada bekas galian FO yang menggunung sampai di bibir jalan aspal, kelihatannya mobil sudah mepet di bekas galian juga, tapi tidak mungkin lagi turun ke badan jalan, karena terhalang gundukan galian. Sementara motor sepertinya nyalip motor lain, sehingga tabrakan tidak terhindarkan. Yang saya salut, sang istri pakai helm fullface, sehingga pas kena mobil terhindar dari cedera kepala. Demikian berita yang saya dapat dari penjual angkringan di timur, yang merupakan saksi mata dan penolong pertama.
Akhirnya korban dibawa kerumah sakit dan memang dipastikan patah kaki, dan sudah dirawat pihak rumah sakit.
Sekarang pertanyaannya adalah, bisakah kita sebagai korban kecelakaan meminta pertanggung jawaban kepada kontraktor FO?
Akhirnya kini oleh warga dusun kami, galian-galian FO tersebut kami tutup lagi, demi keamanan pengguna jalan.
Filed under: Keluarga, Sepeda Motor, Seputaran Jogja Tagged: | fiber optic, fo, galian fo, kecelakaan, sumbersari
mestinya bisa,..dari kontraktor dan jg pemmerintah setempat yg mengijinkan proyek itu, dua2nya mestinya bertanggung jawab karena gak ada pengawasan.
Paling tidak ada tanda ‘kuning hitam’
sudah lama tanda itu tidak ada, tinggal gundukan tanah, yang jika orang asing belum hapal pasti kaget.
Sdh banyak kejadian seperti itu . . . Kadang gundukan tanah merah kalau hujan pada ke jalan bersama air akibatnya jalan licin bs mengakibatkan jalan tergelincir . . . Secara etika mestinya pihak proyek hrs ikut brtanggung jwb ! Nah secara hukum hrs ada UU yg menjelaskan masalah ini . . . Seprtinya bs dikenakan pasal tentang kelalaian yg mengakibatkan kerugian bagi orang lain cmiiw.
betul mas, heran deh sama proyek-proyek seperti ini.
negeri para GALI-an 😀
Kata si Kontraktor
“Lho… kami sudah memasang papan dengan tulisan ‘Awas ada galian pipa FO’ kenapa masih di tabrak? Anda riding pake mata, apa pake mata kaki???”
Kan ga ada papan peringatannya???
Oh.. maaf, ternyata tukang saya masih simpan di gerobak…
:gubrak:
mmm…perlu dipertanyakan
apakah rambunya sudah cukup
dan karakter pengendara sepeda motor juga harus menyesuaikan
hajar saja…kadang2 gak ada ijinya tuh…
http://setia1heri.wordpress.com/2012/01/26/awas-angin-rib…an-hujan-deras/
gali lobang
tutup lupa
gak disini gak disana sama aja
keep brotherhood,
salam,
mainkan oom..
gugat secara perdata bisa 🙂
kan menyebabkan kerugian buat orang lain, jadi ya dia harus mengganti
tentunya dengan pembuktian yang panjang 😆
bahaya,,nyemplung bisa parah
http://pertamax7.wordpress.com/2012/01/26/wonogiri-dilanda-angin-kencang/
wohhh kadang nutupnya juga asalll ampe trotoar di acak-acak..kaya urugan kucing
di jakarta juga lagi musim…GALI an ..parah …
masukin bluluk aja tuh selang oranye,
libas….
http://deeanpersonalblog.wordpress.com/2012/01/27/angin-ribut-memporak-porandakan-kampung-halamanku/
bang trmkash ya