Saya fokuskan untuk menulis Zona 6 yaitu area Jogja dan Jateng yang digabung menjadi satu, karena tempat kerja saya di area 6 ini, yaitu di pemancar TV di Jogja bertempat di Bukit Patuk GunungKidul. Sekarang ini saat masih tv analog, Jateng dan DIY terdiri beberapa zona mengingat ada interferensi yang diakibatkan masih memakai teknologi pemancar analog,
Sebelumnya marilah kita membaca pengumuman dari kominfo disini :
http://kominfo.go.id/berita/detail/3389/Ini+Seleksi+Kominfo+Tentang+Penyiaran+TV+Digital+di+5+Zona+
Jadi pemenang Zona layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta) adalah :
1. PT GTV Dua (Global TV),
2. PT Indosiar Televisi Semarang (Indosiar Semarang),
3. PT Lativi Mediakarya Semarang-Padang (TVOne Semarang),
4. PT Media Televisi Semarang (Metro TV Jawa Tengah),
5. PT Trans TV SemarangΒ Makassar (TransTV Semarang).
6. yang keenam sepertinya TVRI, jadi tidak perlu dilelang π
Pada era tv digital memang tidak ada tv nasional, adanya tv lokal, sehingga bisa dilihat diatas contoh pemenang kedua adalah Indosiar Semarang.
Lhoh kok cuma ada 6 pemenang dengan TVRI? Lantas apa ini artinya? Artinya adalah untuk wilayah Jateng DIY, besok saat teknologi digital teresterial-free to air digelar, hanya ada 6 tower atau 6 stasiun pemancar tv digital sebagaimana diatas. Lho piye iki kok malah cuma ada 6 tower? malah jadi sedikit dong? Tenang… karena ini memakai teknologi digital yaitu DVB-T2, maka untuk satu tower pemancar, bisa memancarkan 12 konten tv sekaligus. Jadi besok maksimal akan ada 6 tower dikalikan 12 konten tivi = ada 72 konten tv digital yang bisa kita nikmati dirumah kita dengan gratis. Padahal di Jogja saat ini ada 10 tower yang memancarkan 14 tv sebagai berikut :
1. Transtv
2. tvOne
3. jogjatv
4. TVRI
5. indosiar
6. SCTV
7. MNC (satu tower untuk RCTI+MNCTV+GLOBALTV+ADITV)
8. antv
9. trans7 (satu tower untuk trans7 dan kompastv)
10. metrotv
Karena besok hanya ada 6 tower saat digital, maka akan ada 4 tower tidak digunakan, dan kira kira yang akan tidak dipakai lagi adalah sebagai berikut :
1. SCTV (karena satu grup dengan indosiar)
2. antv (karena satu grup dengan tvOne)
3. trans7 (karena satu grup dengan transtv)
4. jogjatv
Untuk MNCjogja tidak menjadi masalah, karena dari awal sudah satu tower digunakan bersama oleh RCTI, GlobalTV, MNCtv dan ADItv. Menjadi masalah bagi yang satu grup tapi punya dua tower, misal seperti ANTV dan tvOne, pastilah harus dipilih salah satu tower dan lokasi pemancar yang paling baik dari keduanya. Kebetulan untuk Jateng DIY yang menang adalah tvOne, maka wajar bila pemancar digitalnya besok ditaruh di Β tvOne, begitu pula dengan grup yang lain.
Aturan dari menteri kominfo adalah maksimal hanya 3 slot yang dipakai sendiri oleh pemilik pemancar, yang 9 harus disewakan kepada tv lain, walaupun mungkin itu tv kompetitor. Ini untuk menghindari monopoli.
http://kominfo.go.id/berita/detail/3399/Menkominfo%3A+Siaran+TV+Digital+Bakal+Anti+Monopoli
Baiklah sekarang kita melangkah ke kanal frekuensi yang bakal dipakai tv digital teresterial.
http://kominfo.go.id/siaran_pers/detail/999/Siaran+Pers+No.+60-PIH-KOMINFO-8-2011+tentang+Uji+Publik+RPM+Master+Plan+Frekuensi+Radio+Untuk+Digital+Teresterial+Pada+Pita+478-694+MHz+
Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:
-
Pita frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial adalah 478 – 694 MHz dan digunakan untuk keperluan: penyiaran televisi siaran digital terestrial masa depan ( future plan ) pada rentang frekuensi 478 – 526 MHz ; dan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) pada rentang frekuensi 526 – 694 MHz.
-
Setiap penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut: rasio proteksi ( protection ratio ) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan kuat medan ( field strength ) pada lokasi titik pengujian/pengukuran di setiap wilayah layanan dibatasi maksimum 42,6 dbΓΒ΅V/m.
-
Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) di setiap wilayah layanan wajib mengikuti pemetaan kanal frekuensi radio.
-
Penetapan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) di wilayah layanan yang cakupannya dapat menjangkau negara lain dilakukan berdasarkan koordinasi antara Direktorat Jenderal dengan administrasi telekomunikasi negara yang terkait.
-
Penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) di suatu daerah yang tidak tercakup oleh wilayah layanan manapun dapat menggunakan Gap Filler pada kanal 46 (670-678 MHz), kanal 47 (678-686 MHz) dan/atau kanal 48 (686-694 MHz).
-
Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) dapat menerapkan teknik Single Frequency Network (SFN) pada kondisi sebagai berikut: pada wilayah layanan tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau pada suatu daerah di satu wilayah layanan yang tidak mendapatkan sinyal dengan kualitas baik ( blank spot) .
-
Setiap alat dan perangkat radio yang digunakan untuk keperluan televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) wajib mendapat sertifika t alat dan perangkat radio dari Direktur Jenderal.
Untuk satu area layanan tv digital teresterial, diputuskan hanya 6 kanal frekuensi, sedangkan frekuensi yang disediakan adalah
|
Band IV : |
Β |
Β |
|
Nomor
|
Batas Frekuensi
|
Frekuensi Tengah
|
|
Kanal
|
(MHz)
|
(MHz)
|
1
|
22
|
478 β 486
|
482
|
2
|
23
|
486 β 494
|
490
|
3
|
24
|
494 β 502
|
498
|
4
|
25
|
502 β 510
|
506
|
5
|
26
|
510 β 518
|
514
|
6
|
27
|
518 β 526
|
522
|
7
|
28
|
526 β 534
|
530
|
8
|
29
|
534 β 542
|
538
|
9
|
30
|
542 β 550
|
546
|
10
|
31
|
550 β 558
|
554
|
11
|
32
|
558 β 566
|
562
|
12
|
33
|
566 β 574
|
570
|
13
|
34
|
574 β 582
|
578
|
14
|
35
|
582 β 590
|
586
|
15
|
36
|
590 β 598
|
594
|
16
|
37
|
598 β 606
|
602
|
|
Band V : |
17
|
38
|
606 β 614
|
610
|
18
|
39
|
614 β 622
|
618
|
19
|
40
|
622 β 630
|
626
|
20
|
41
|
630 β 638
|
634
|
21
|
42
|
638 β 646
|
642
|
22
|
43
|
646 β 656
|
650
|
23
|
44
|
656 β 662
|
658
|
24
|
45
|
662 β 670
|
666
|
25
|
46
|
670 β 678
|
674
|
26
|
47
|
678 β 686
|
682
|
27
|
48
|
686 β 694
|
690
|
Penyiaran televisi digital teresterial menggunakan teknologi DVB-T2 dengan teknik SNF (single network frequency), sehingga nantinya untuk Jateng DIY misal sebagai contoh tvOne andaikan dapat kanal 35, maka seluruh Jateng DIY, semua pemancar digital tvOne memakai kanal frekuensi tersebut. Apakah tidak interferensi? Karena sudah digital dan menggunakan teknik OFDM (orthogonal frequency division multiplexing) yang bisa multi carrier system dengan membagi lebar bidang frekuensi yang tersedia (8Mhz) kedalam beberapa frekuensi yang lebih kecil, lalu data ditransmisikan secara pararel, sehingga bisa mengatasi masalah interferensi.
Untuk mengkover Jateng DIY diperlukan beberapa titik pemancar yaitu : Jogja, Purworejo, Magelang, Semarang, Pati, Brebes, Blora, Cepu, Purwokerto. Mirip sekali dengan network planning untuk telepon selular, bedanya kalau untuk selular menggunakan CDMA dan TDMA (gsm), kalau tv digital menggunakan OFDM.
Berikut ini perkiraan saya pribadi untuk pembagian frekuensi untuk tiap tiap daerah, karena saya cari cari master plan SNF nya belum juga saya temukan. kebetulan dulu skripsi saya tentang OPTIMALISASI JARINGAN GSM, jadi sedikit-sedikit saya paham tentang frequency planning.
Misal Untuk Jakarta dan Banten adalah : 22, 26, 30, 38, dan 42 masing-masing pemancar digital akan terpisahkan oleh 3 kanal frekuensi, agar mereduksi kemungkinan interferensi antar pemancar (mohon maaf ilmu saya benar-benar belum mendalam tentang OFDM dan SNF ini)
|
Jakarta
|
Jateng
|
Jabar
|
Jatim
|
1
|
22
|
33
|
24
|
25
|
2
|
26
|
27
|
28
|
29
|
3
|
30
|
31
|
32
|
33
|
4
|
34
|
35
|
36
|
37
|
5
|
38
|
39
|
40
|
41
|
6
|
42
|
43
|
44
|
45
|
Lantas bagaimana dengan para pemirsa nantinya saat tv digital ini digelar? Tidak masalah karena pemancar tv analog juga masih hidup, sampai nanti ditentukan MATI (cutt off) jika suatu area sudah siap 100% perangkatnya menerima tv digital. Nantinya kalau saya tidak salah, akan ada pembagian SET TOP BOX semacan konverter untuk dipasang pada tv dirumah yang masih analog agar bisa menerima pancaran tv digital. Letak SET TOP BOX (STB) ini ada di antara colokan antena dan TV analog. jadi colokan ujung kabel antena nanti masuk ke STB, lalu keluaran dari STB masuk ke colokan antena di TV. Tidak merubah apapun, baik tv maupun antena. Cukup tambahkan alat STB ini maka bisa menonton siaran tv digital.
Jika akhir tahun 2012 tv digital sudah benar-benar digelar di Jogja dan Jateng, maka logikanya tahun 2013 mulai dijual tv yang sudah ready untuk menerima siaran tv digital, harusnya tv analog tidak laku lagi.
Akhirnya selamat datang era tv digital di indonesia, Jateng dan Jogja khususnya.
Lampiran
http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Permen%20Masterplan%20Frekuensi%20Untuk%20Digital.pdf
Like this:
Like Loading...
Filed under: Bisnis, Televisi, tvOne | Tagged: area 6 jateng diy, cofdm, DVB-T2, ofdm, set top box, snf, STB, tv digital | Leave a comment »
You must be logged in to post a comment.